Lalu, Imam berkaca pada kasus yang menyasar Fernando Hasyim dan Yudi Santoso, dua terdakwa pembongkaran fasilitas pagar di sisi selatan stadion. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim dengan empat bulan penjara.
"Keluarga korban juga meminta agar Stadion Kanjuruhan dijadikan dan ditetapkan sebagai monumen kemanusiaan, yang mana akan menjadi pembelajaran bagi anak cucu kita bangsa Indonesia akan adanya tragedi kemanusiaan dibidang keolahragaan yang merupakan tragedi terbesar ke dua di dunia," tukas Imam.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan hingga 135 orang pada 1 Oktober 2023. Stadion, yang menjadi TKP, sudah mangkrak lebih dari sembilan bulan pasca-tragedi tersebut. Beberapa fasilitas dan sarana pun mulai usang dan rusak karena tidak dirawat.
Proses renovasi di Kanjuruhan sudah mulai dilakukan. Itu ditandai dengan tahapan penyusunan Detail Engineering Desain (DED). Pada proses ini setidaknya ada Rp 1 triliun anggaran negara disiapkan untuk merekonstruksi stadion.
(Wikanto Arungbudoyo)