Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keluarga Korban Minta DPR RI Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan!

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |10:45 WIB
Keluarga Korban Minta DPR RI Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan!
Stadion Kanjuruhan segera direnovasi (Foto: MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI terkait upaya renovasi Stadion Kanjuruhan. Audiensi ini sebagai upaya keluarga mencari keadilan.

Ketua Tim Advokasi Korban Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat mengatakan, permohonan audiensi ini karena adanya langkah renovasi Stadion Kanjuruhan dalam waktu dekat. Keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan lantaran proses hukum berlangsung tidak sesuai harapan.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

"Laporan model B yang dilayangkan pada November 2022 lalu, ditangani oleh Polres Malang masih dalam tahap penyelidikan. Meski kita ketahui sudah berjalan kurang lebih 10 bulan. Hal ni tentu saja menimbulkan tanda tanya besar bagaimana proses penanganan begitu lambat," ucap Imam, Rabu (2/8/2023).

Ia menilai Stadion Kanjuruhan merupakan salah satu barang bukti sekaligus lokasi kejadian belum dimanfaatkan untuk proses penegakan hukum. Maka stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang ini belum bisa asal langsung direnovasi karena hal itu akan merusak barang bukti.

"Stadion Kanjuruhan ini merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, dalam hal ini masih dibutuhkan untuk proses hukum dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Imam.

Stadion itu disebutnya sebagai TKP yang penting untuk proses penegakan hukum. Apalagi, sejauh ini Stadion Kanjuruhan belum dimanfaatkan untuk proses penyelidikan maupun olah TKP yang ironisnya digelar di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

"Barang bukti ini yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana. Apabila renovasi dilaksanakan bisa diduga telah melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan," terang Imam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement