MENGUAK pengertian dan tujuan KLB PSSI akan dibahas dalam artikel ini. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai organisasi yang menaungi sepakbola Indonesia baru saja menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis (16/2/2023).
Ini merupakan KLB yang dilaksanakan seiring dengan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Memang seharusnya masa jabatan kepengurusan yang lama berakhir pada tahun 2023 ini, namun dipercepat karena tragedi berdarah tersebut.

Dari hasil KLB PSSI yang diadakan di Hotel Shangri-La, Jakarta, tersebut, Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum yang baru. Sedangkan Ratu Tisha bersama Zainudin Amali akan menjadi Wakil Ketua Umum seiring dengan pengunduran diri Yunus Nusi.
Selain itu, sebanyak 12 Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang baru telah terpilih. Dengan ini, maka kepengurusan PSSI untuk periode 2023-2027 sudah lengkap.
Menguak Pengertian dan Tujuan KLB PSSI
Pengertian KLB PSSI
Menurut pasal 34 ayat 2 dalam statuta PSSI, KLB dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI.
Perlu diketahui, permintaan itu harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Untuk pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
Dalam gelarannya, pengajuan KLB atas inisiatif dari Exco PSSI, maka Exco harus menyusun agenda Kongres. Namun jika diajukan atas permintaan dari anggota PSSI, maka agenda harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh anggota tersebut.