Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6, nama-nama di atas bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses naturalisasi.

(Jim Croque berpotensi bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2023)
Sebab, dalam pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah si anak berusia 18 tahun atau telah menikah.
Berhubung Kai Boham dan kawan-kawan masih berusia di bawah 21 tahun, mereka bisa mendapatkan paspor WNI tanpa naturalisasi. Karena itu, menarik menanti siapa-siapa saja pemain yang masuk buruan Shin Tae-yong.
Saat ini, Timnas Indonesia U-19 asuhan Shin Tae-yong sedang menjalani pemusatan latihan di Korea Selatan. Hal itu merupakan persiapan Timnas Indonesia sebelum turun di Piala Dunia U-20 2023 yang digelar di Indonesia.
(Ramdani Bur)