“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” Baroto menjelaskan.

Verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Lebih lanjut, Baroto mengatakan proses itu tidak akan sembarangan. Mengingat tiga calon pemain Timnas Indonesia tersebut harus mempunyai tekad meraih prestasi untuk negeri.
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto. “Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tegasnya.
Diharapkan, tiga nama di atas sudah turun membela Timnas Indonesia. Hal itu saat skuad Garuda turun di babak ketiga Kualifikasi Piala Asia 2023 pada 8-14 Juni 2022.
(Ramdani Bur)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.