Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh dan Shayne Pattynama

Cikal Bintang , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |21:39 WIB
Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh dan Shayne Pattynama
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Baroto, terima permohonan naturalisasi pemain keturunan. (Foto: Kemenkumham)
A
A
A

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi tiga pemain keturunan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang ingin dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka ialah Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama.

Sebagaimana diketahui, tiga pemain itu merupakan calon pemain Timnas Indonesia. Ketiga pemain itu merupakan pemain yang berpengalaman merumput di Liga Eropa. Jordi Amat merupakan pemain KAS Eupen (Liga Belgia), kemudian Walsh merupakan penggawa KV Mechelen (Liga Belgia), sedangkan Pattynama merupakan pemain Viking FK (Liga Norwegia).

Sandy Walsh dan Jordi Amat

(Jordi Amat segera jadi WNI)

Diberitakan sebelumnya, ketiga pemain memang sudah dalam proses administrasi oleh Kemenpora dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, proses administrasi makin terang karena sudah sampai ke Kemenkumham untuk segera ditindaklanjuti.

Namun, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto, menjelaskan Kemenkumham akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.

“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto dalam rilis resmi yang diterima dari Kemenkumham, Jumat (18/3/2022).

Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon. Untuk itu, mereka akan berkoordinasi penuh dengan PSSI dan Kemenpora.

“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” Baroto menjelaskan.

Sandy Walsh dan Jordi Amat

Verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Lebih lanjut, Baroto mengatakan proses itu tidak akan sembarangan. Mengingat tiga calon pemain Timnas Indonesia tersebut harus mempunyai tekad meraih prestasi untuk negeri.

“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto. “Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tegasnya.

Diharapkan, tiga nama di atas sudah turun membela Timnas Indonesia. Hal itu saat skuad Garuda turun di babak ketiga Kualifikasi Piala Asia 2023 pada 8-14 Juni 2022.

(Ramdani Bur)

Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement