JAKARTA – Mantan penyedia perlengkapan olahraga Timnas Indonesia, Erspo, tengah menghadapi tekanan hukum serius setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendor produksinya. Gugatan ini mencuat ke publik di tengah dugaan adanya kaitan antara macetnya pembayaran tagihan dengan kegagalan Timnas Indonesia melangkah ke putaran final Piala Dunia 2026 yang berdampak pada siklus bisnis merchandise.
PT Ritel Jaya Abadi atau yang akrab dikenal sebagai Erspo, menjalani sidang perdana terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Grand Best Indonesia (GBI). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan Erspo tidak hanya memiliki utang kepada PT GBI, tetapi juga kepada PT Lucky Textile Semarang (LTS), yang juga merupakan kliennya. Ia mengungkapkan dua vendor produksi tersebut mengalami kerugian akibat tunggakan pembayaran itu. Menurutnya, total sisa tagihan yang belum dilunasi Erspo mencapai sekira Rp5 miliar.
“Kepada GBI itu hanya sekitar 2,2 (miliar), kepada LTS itu sekitar 2,8 (miliar). Berarti hanya sekitar 5 miliar saja. Cuma kenapa kita ajukan PKPU? Karena kami ini capek dijanji-janjiin. Jadi kami rasa ini kami perlu untuk meminta kepastian hukum, oleh karena itu kami ajukan PKPU,” kata Ricky kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/2/2026).
Ricky menilai angka tersebut cukup kecil dibandingkan dengan volume penjualan jersey Timnas Indonesia yang meledak di pasaran. Tapi kenyataannya, merek lokal tersebut justru tidak membayar tagihan yang disebut sudah terhenti sejak Maret 2025.
"Padahal kalau kita lihat booming-nya Timnas kala itu, jersey sangat banyak diperlukan pecinta sepak bola. Penjualannya bombastis, tapi biaya produksi yang relatif murah ini justru tidak dibayarkan," tambahnya.
Ricky mensinyalir adanya kaitan erat antara performa Timnas Indonesia di lapangan hijau dengan komitmen bisnis Erspo. Dia menduga Erspo enggan melunasi sisa tagihan karena Timnas Indonesia gagal melaju ke Piala Dunia 2026.