Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto menjelaskan bahwa persoalan naturalisasi tidak sembarang dilakukan. Sebab, prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang 12/2006.
“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," kata Baroto.
"Sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden," tutup Baroto.
(Rivan Nasri Rachman)