“Flare merupakan salah satu di antara barang yang sangat dilarang untuk dibawa masuk ke dalam stadion, apalagi sampai dinyalakan. Terlebih regulasi dan aturan mengenai pelarangan flare tersebut sudah tertuang secara resmi pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Maka, kejadian kemarin adalah hal yang sangat disayangkan,” tambah pernyataan Persib Bandung.
“Tentunya, diharapkan untuk pertandingan mendatang semua bisa berjalan dan terlaksana dengan lebih baik. Tidak hanya hasil pertandingan untuk PERSIB, namun juga untuk seluruh bobotoh agar tidak ada yang membawa dan menyalakan flare lagi di dalam stadion, baik sebelum, saat, maupun setelah pertandingan,” lanjutnya lagi.
Nyala suar ini tentu saja melanggar regulasi yang sudah dibuat oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Liga 1 2022-2023. Sebagai informasi, dengan adanya nyala suar, klub akan didenda sesuai dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan Kode Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), penyalaan suar dapat dikenakan denda. Untuk satu kali penyalaan akan dikenakan sanksi Rp50 juta, 2-5 kali Rp100 juta, dan di atas 5 kali Rp200 juta.
Selanjutnya, Persib akan melawan Madura United di pekan kedua Liga 1 2022-2023. Laga tersebut dihelat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Sabtu 30 Juli 2022 pukul 16.0 WIB.
(Rivan Nasri Rachman)