JAKARTA - Todung Mulya Lubis mempertanyakan keberatan dan penolakan yang diajukan oleh 4 Anggota Exco PSSI terkait penunjukkannya sebagai Ketua Komite Etik sekaligus Ketua Majelis Etik PSSI.
Menurut Todung, dirinya diangkat oleh PSSI berdasarkan surat keputusan tertanggal 21 September 2011. Pengacara senior ini juga menyatakan, jika keempatnya keberatan soal pengangkatan dirinya, silahkan laporkan hal itu kepada Ketua Umum PSSI yang menunjuknya.
Selain menolak penunjukkan Todung, dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Sekjen PSSI Tri Goestoro, empat anggota exco tersebut menilai Todung tidak berkompeten sebagai ketua majelis etik karena telah dipecat dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Hal itu tertuang pada poin ketiga yakni kredibilitas Todung Mulya Lubis sebagai ketua komite etik PSSI adalah telah terbukti dipersidangan melakukan pelanggaran kode etik Peradi dan mendapat hukuman pemberhentian tetap dari profesinya
"Saya diangkat PSSI berdasarkan surat keputusan. Saya tidak meminta menjadi ketua Komite Etik, tetapi saya diminta dan ditunjuk oleh PSSI," papar Todung di kantor PSSI, Selasa (6/12/2011).
"Kalau pertanyaan soal menolak, ya silahkan tanya kepada Ketua Umum PSSI. Saya diminta dan saya mau karena ingin membantu dunia persepakbolaan Indonesia," ujarnya.
Todung sendiri mengaku tak ingin berpolemik dengan pihak manapun, dirinya hanya ingin membantu PSSI, bila dirinya tak dibutuhkan oleh PSSI lagi, Todung bersedia hengkang.
"Kalau empat anggota exco mempermasalahkan soal penunjukkan saya, itu bukan urusan saya. Kalau saya tidak lagi diminta membantu oleh PSSI, saya dengan senang hati keluar," tuturnya.
Empat anggota Exco yakni La Nyalla Matalitti, Toni Apriliani, Roberto Rouw dan Erwin Dwi Budiawan dilaporkan oleh Djohar dan Tri karena keempatnya mengirim surat ke AFC dan FIFA tentang adanya dugaan pelanggaran Statuta oleh PSSI terkait penentuan 24 klub untuk mengikuti Indonesia Super League (IPL) musim ini.
Selain itu, adanya pertemuan Pengprov di Surabaya tanggal 16 November 2011 yang dianggap salah satu bentuk provokasi atas penolakan kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin.
Atas sikap keempat anggota Exco tersebut, PSSI menilai mereka melanggar kode etik peraturan organisasi PSSI serta Statuta PSSI. Namun, dari pemanggilan yang dilakukan oleh Komite Etik, baru Roberto Rouw yang hadir memenuhi panggilan Komite Etik.
(Randy Wirayudha)