“Apakah dulu waktu dia lahir, salah satu orangtuanya masih punya paspor Indonesia? Paspor dalam arti dokumentasinya betul,” imbuh pria berkacamata itu.

Jika si pemain tersebut gagal memperkuat timnas Indonesia U-17, PSSI harus menunggu lagi hingga menginjak 18 tahun untuk dilakukan proses naturalisasi. Itu sebabnya, pemanggilan pemain diaspora Timnas Indonesia U-17 lebih kompleks dibanding U-20 atau U-23.
“Nah itu yang bisa kami proses untuk bermain di Piala Dunia sekarang ini. Jadi harus dipahami perbedaannya antara pemain yang U-17 sama yang di junior-senior,” ucap Arya.
“Kalau U-20 misalnya sudah bisa kami naturalisasi. Di U-23 apalagi senior udah bisa naturalisasi. Tapi kalau yang U-17 enggak bisa (sembarangan),” tutupnya.
(Wikanto Arungbudoyo)