“Sekarang sudah selesai prosesnya di Kemenpora, juga bagus supportnya, semua bagus. Sekarang sudah ada di Kumham, saya pikir beliau-beliau akan bekerja cepat dalam membantu PSSI,” tambah dia.
Untuk diketahui, alur naturalisasi setelah dari Kementerian Hukum adalah berkas dilanjutkan ke Badan Intelijen Negara dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Itu untuk disampaikan kepada Presiden agar Surat Presiden dikeluarkan.
Surat Presiden diperlukan agar DPR bisa melanjutkan proses naturalisasinya. Hal itu dengan menjalani rapat kerja di Komisi X bidang olahraga dan Komisi XIII bidang hukum.
Jika semuanya lancar, prosesnya akan disetujui DPR RI lewat rapat paripurna untuk kemudian kembali ke Setneg. Lalu, diterbitkan surat Keputusan Presiden untuk dilangsungkan pengambilan sumpah janji setia pewarganegaraan.
(Rivan Nasri Rachman)