JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir tak menjanjikan Mauro Zijlstra langsung menjadi pelapis Ole Romeny di Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Jadi, setelah proses naturalisasi Zijlstra rampung, pemain keturunan Belanda itu perlu membuktikan diri di Timnas Indonesia U-23.
Mauro Zijlstra kemungkinan baru bisa memperkuat Timnas Indonesia U-23 saat Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, pada 1-9 Desember 2025. Skuad Garuda Muda tergabung di Grup J bersama Korea Selatan, Laos, dan Makau.
Erick menegaskan setaip pemain perlu bertahap untuk pemain bisa menembus Timnas Indonesia senior. Jadi, performa Mauro akan dipoles lebih dahulu di timnas kelompok umur.
"Nah Mauro, kami lihat, kalau ternyata di U-23 nanti baik, ya nanti pelatih memutuskan apakah bisa juga melapis Ole," kata Erick Thohir di Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).
"Ataupun pilihan pemain lain yang berlaga di liga. Itu kan semua opsi," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Vivin Cahyani membocorkan perkembangan naturalisasi Mauro Zijlstra dan tiga pemain putri lainnya. Kata Vivin, saat ini berkas keempat pemain keturunan itu sudah berada di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“(Update naturalisasi Isabel Kop, Isabelle Nottet, dan Pauline van de Pol) Sama kan kayak Mauro (Zijlstra), itu satu kloter,” ujar Vivin.
“Sekarang sudah selesai prosesnya di Kemenpora, juga bagus supportnya, semua bagus. Sekarang sudah ada di Kumham, saya pikir beliau-beliau akan bekerja cepat dalam membantu PSSI,” tambah dia.
Untuk diketahui, alur naturalisasi setelah dari Kementerian Hukum adalah berkas dilanjutkan ke Badan Intelijen Negara dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Itu untuk disampaikan kepada Presiden agar Surat Presiden dikeluarkan.
Surat Presiden diperlukan agar DPR bisa melanjutkan proses naturalisasinya. Hal itu dengan menjalani rapat kerja di Komisi X bidang olahraga dan Komisi XIII bidang hukum.
Jika semuanya lancar, prosesnya akan disetujui DPR RI lewat rapat paripurna untuk kemudian kembali ke Setneg. Lalu, diterbitkan surat Keputusan Presiden untuk dilangsungkan pengambilan sumpah janji setia pewarganegaraan.
(Rivan Nasri Rachman)