Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, Permohonan Naturalisasi Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick Telah Disetujui Komisi X DPR Ri

Andika Rachmansyah , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |13:15 WIB
Resmi, Permohonan Naturalisasi Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick Telah Disetujui Komisi X DPR Ri
Permohonan naturalisasi Justin Hubner, Rafael Struick, dan Ivar Jenner sudah disetujui Komisi X DPR RI. (Foto: PSSI)
A
A
A

JAKARTA - Permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan Indonesia, yakni Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick, telah resmi disetujui oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Dengan begitu, ketiga calon pemain Tim Nasional (Timans) Indonesia U-20 tersebut semakin dekat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dipimpin Syahrul Huda, Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Menpora RI, Muhadjir Effendy, Waketum PSSI, Ratu Tisha, serta ditemani Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri. Rapat tersebut membahas terkait naturalisasi tiga pemain Timnas Indonesia U-20.

Menariknya, tak hanya PSSI saja, melainkan juga ada PP Perbasi yang menyampaikan permohonan terkait pemain naturalisasi. Adapun calon pemain naturalisasi tersebut adalah Jerome Anthony Beane.

Pada rapat dengar pendapat ini, masing-masing fraksi partai memberikan sikapnya dan hasilnya berbuah manis. Masing-masing fraksi setuju dengan permohonan naturalisasi pemain yang dilakukan PSSI dan PP Perbasi.

Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI terkait 3 calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia U-20

Hanya saja, mayoritas fraksi memberi catatan untuk segera menyerahkan roadmap agar para pemain tersebut bisa mereka kawal juga. Hingga akhirnya, Syahrul Huda selaku pimpinan Komisi X DPR RI, menyampaikan kesimpulannya. Di mana, Syahrul menyetujui proses naturalisasi yang diajukan PSSI dan PP Perbasi.

“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewaganegaraanRI atas nama saudara Justin Hubner, Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Jerome Anthony Beane. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahrul Huda, Senin (20/3/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement