“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (8/3/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Abdul Haris dianggap tidak mengantisipasi kondisi darurat yang berpotensi timbul dari pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Perbuatan tersebut memberikan trauma kepada para suporter, khususnya di Kota Malang. Namun, ada hal yang meringankan karena Panpel sempat meminta untuk menggeser jam bertanding kepada PT LIB atas usulan Polres Malang.
(Reinaldy Darius)