JUVENTUS resmi ajukan banding atas hukuman pengurangan 15 poin di klasemen Liga Italia 2022-2023. Hal itu diketahui melalui laman resmi Juventus, yang menyebutkan mereka keberatan atas dakwaan dari Federasi Sepakbola Italia (FIGC) kepada pihak klub.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Juventus dinyatakan bersalah atas kasus plusvalenza atau manipulasi keuangan klub. Tim berjuluk Bianconeri diduga merekayasa nilai transfer dan pembukuan finansial untuk mengakali aturan FFP (Financial Fair Play) pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Â
Atas hal itu, FIGC pun menjatuhkan hukuman kepada Juventus. Mereka dihukum pengurangan 15 poin di klasemen Liga Italia 2022-2023. Hal tersebut membuat Juventus terlempar dari zona Liga Champions musim depan.
Tim besutan Massimilliano Allegri itu sebelumnya berada di urutan ketiga dengan koleksi 37 poin. Kini, mereka turun drastis ke peringkat 10 dengan koleksi 22 poin di klasemen sementara Liga Italia 2022-2023.
Namun begitu, Juventus tidak ingin tinggal. Pihak klub resmi mengajukan banding lantaran keberatan dengan dakwaan tersebut.
BACA JUGA:Breaking News: Poin Juventus di Liga Italia 2022-2023 Dikurangi 15 Angka, Ini Penyebabnya!
Dalam pernyataan resminya, Juventus menuliskan pengajuan bandingnya. Mereka meminta pencabutan keputusan pengadilan soal pengurangan 15 poin di klasemen Liga Italia 2022-2023.
"Juventus Football Club SpA (“Juventus” atau “Perusahaan”) menyampaikan bahwa Pengadilan Banding Federal, mengingat banding untuk pencabutan sesuai dengan pasal 63 dari Kode Keadilan Olahraga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Federal, menyatakan banding untuk pencabutan dapat diterima,” tulis pernyataan resmi klub dikutip dari laman Juventus.
BACA JUGA:Alasan Juventus Bisa Lepas dari Sanksi Pengurangan 15 Poin di Liga Italia 2022-2023
“Dan karena itu mencabut keputusan Pengadilan Banding Federal, United Sections nomor: 0089/CFA-2021-2022 tanggal 27 Mei 2022 dan, sebagai akibatnya, memerintahkan penalti 15 poin di klasemen untuk Juventus untuk dilayani di musim ini,” lanjut pernyataan itu.
Follow Berita Okezone di Google News