Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Naturalisasi Shayne Pattynama Lancar, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Andri Bagus Syaeful , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |15:32 WIB
Proses Naturalisasi Shayne Pattynama Lancar, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Shayne Pattynama. (Foto: Instagram/s.pattynama)
A
A
A

JAKARTA – Calon pemain naturalisasi Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shayne Pattynama, tinggal selangkah lagi menjdia Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab kini proses naturalisasi Shayne hanya menunggu resti Presiden Indonesia, Joko Widodo (JokowI) usai mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.

Kepastian itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI, Rabu (9/11/2022).

Sebagaimana diketahui, Shayne Pattynama sangat dinantikan perannya untuk Timnas Indonesia. Pemain itu diproyeksikan untuk membala tim asuhan Shin Tae-yong dalam Piala Asia 2023.

Shayne Pattynama

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej mengatakan pemerintah mendukung permohonan pewarganegaraan. Sebab, hal itu demi kemajuan Timnas Indonesia.

"Pemerintah mendukung pertimbangan pemberian kewarganegaraan yang diajukan oleh Kemenpora dengan harapan dapat memajukan prestasi timnas Indonesia," ujar Eddy dalam keterangan MNC Portal Indonesia (MPI) peroleh, Rabu (9/11/2022).

Pemberian kewarganegaraan kepada Shayne didasarkan pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang. Selain itu, pemain Liga Norwegia, Viking FK tersebut didukung dengan garis keturunan dari sang ayah yang keturunan Maluku dan lahir di Semarang.

Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto menjelaskan bahwa persoalan naturalisasi tidak sembarang dilakukan. Sebab, prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang 12/2006.

Shayne Pattynama

“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," kata Baroto.

"Sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden," tutup Baroto.

(Rivan Nasri Rachman)

Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement