Share

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan 5 Tersangka Lain Resmi Ditahan Terkait Insiden Stadion Kanjuruhan

Ilham Sigit Pratama, MNC Portal · Senin 24 Oktober 2022 20:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 24 49 2693708 dirut-pt-lib-akhmad-hadian-lukita-dan-5-tersangka-lain-resmi-ditahan-terkait-insiden-stadion-kanjuruhan-vRIexWj01v.jpg Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (Foto: MNC Portal)

DIRUT PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan lainnya resmi ditahan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan ditahan pada hari ini, Senin (24/10/2022).

Enam tersangka tersebut termasuk ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris serta Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita. Sebelumnya, pihak kepolisian memanggil kembali enam tersangka itu.

Akhmad Hadian Lukita

Enam tersangka tersebut adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), Soko Sutrisno (Security Officer), AKP Hasdarman (Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu SS (Kabagops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang) dan Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB).

Usai dimintai keterangan, keenam tersangka tersebut ditahan. Hal ini disampaikan Irjen Dedi pada jumpa pers yang berlangsung pada Senin (24/10/2022).

BACA JUGA:5 Negara dengan Perolehan Ranking FIFA Terendah di Piala Dunia 2022, Nomor 1 Wakil Afrika

“Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka, dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut, masih berproses, info terakhir dari tim penyidik,” kata Irjen Dedi kepada awak media, Senin (24/10/2022).

“Termasuk yang baru datang, keenam tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, enam tersangka tersebut AH, SS, AHL dan tiga orang dari anggota polri atas nama WS, BS dan H,” sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Keenam tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Reskrim Polda Jawa Timur. Selagi dilakukan penahanan, pihak kejaksaan akan meneliti lebih lanjut berkas perkara tragedi Kanjuruhan.

PT LIB

“Penahanan dilaksanakan di tahanan atau rutan reskrim polda jatim, keenam enamnya, malam hari ini langsung, tentunya kita masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan,” ujarnya.

“Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, dalam waktu dekat, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum, kemudian dari penelitian JPU akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini