EXCO PSSI sebut Akhmad Hadian Lukita masih jabat Direktur PT LIB meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan. Menurut anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, hanya ada tiga hal yang membuat sang direktur kehilangan jabatannya.
Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas Tragedi Kanjuruhan. Mereka dianggap bersalah atas meninggalnya 133 korban jiwa seusai laga Liga 1 2022-2023 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu.
Namun, Ahmad Riyadh mengatakan status tersangka belum berpengaruh kepada jabatan Lukita. Itu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan bersalah ,ya, orang tidak akan dianggap bersalah. Sebab, itu keputusan pengadilan. Iya nunggu inkrah," kata Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.
Pria yang juga menjabat Ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu menjelaskan ada dua cara lain yang bisa membuat Lukita lengser dari jabatannya. Namun, harus melalui serangkaian proses secara bertahap.
Follow Berita Okezone di Google News