Namun, hal tersebut bisa saja terjadi. Mochamad Iriawan beserta jajarannya bisa mundur apabila mereka memiliki kesadaran dan atas inisiatif sendiri untuk mengundurkan diri.
"Kita tidak bisa memaksa mereka (pejabat PSSI) berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi," beber Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd.
"Tapi kalau mereka melakukan langkah karena tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa. Maka kita bilang tanggungjawab moral, bukan tanggungjawab hukum," tambahnya.
(Dimas Khaidar)