MENKO Polhukam sekaligus ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa memaksa Ketua Umum dan pengurus PSSI mengundurkan diri. Hal tersebut dikarenakan, pemerintah tak memiliki hak mengintervensi kecuali dari pihak PSSI sendiri yang ingin bertanggung jawab.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, TGIPF telah melaporkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat 14 Oktober 2022. Mahfud MD dan kolega melaporkan hasil tersebut setelah melakukan investigasi mengenai tragedi Stadion Kanjuruhan selama dua pekan.
Pada salah satu rekomendasi hasil investigasi itu, Mahfud MD mengatakan bahwa TGIPF telah menyarankan agar Ketua Umum PSSI beserta jajarannya maupun Exco PSSI agar bertanggung jawab secara moral. Dalam hal ini yaitu mengundurkan diri dari jabatannya.
Baru-baru ini, Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod mendesak agar Mahfud bertindak tegas memaksa Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan maupun Exco PSSI agar segera mundur. Pasalnya, mereka dianggap tidak becus menangani sepakbola Indonesia.
BACA JUGA:Soal Rencana Kedatangan FIFA, Erick Thohir Sebut Ini Waktunya Sepakbola Indonesia Berbenah
"Prof. @mohmahfudmd, paksa saja supaya Ketua Umum PSSI @iriawan84 dan semua anggota Exco PSSI supaya mundur. Selama ini biang kebobrokan PSSI dari mulai atur skor, mafia wasit, sepakbola gajah, ya orang internal PSSI," cuit akun Twitternya @mamunmurod_, Sabtu (15/10/2022).
Akan tetapi, Mahfud MD yang sekaligus mewakili pemerintah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI dan Exco PSSI melepaskan jabatannya. Hal itu dikarenakan, mereka tidak bisa diintervensi yang mempunyai mekanisme tersendiri.
Namun, hal tersebut bisa saja terjadi. Mochamad Iriawan beserta jajarannya bisa mundur apabila mereka memiliki kesadaran dan atas inisiatif sendiri untuk mengundurkan diri.
"Kita tidak bisa memaksa mereka (pejabat PSSI) berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi," beber Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd.
"Tapi kalau mereka melakukan langkah karena tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa. Maka kita bilang tanggungjawab moral, bukan tanggungjawab hukum," tambahnya.
(Dimas Khaidar)