Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Tiket Melebihi Kapasitas yang Ditetapkan hingga Banyak Pelanggaran Prosedural, Panpel Arema FC Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Quadiliba Al-Farabi , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |11:56 WIB
Jual Tiket Melebihi Kapasitas yang Ditetapkan hingga Banyak Pelanggaran Prosedural, Panpel Arema FC Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Panpel laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dinilai banyak lakukan pelanggara prosedural. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
A
A
A

Atas kelalaian ini, sama saja pihak penyelenggara melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 103 UU keolahragaan Nasional, yang menyebutkan:

"Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tambahnya.

Kericuhan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Tak hanya Panpel, menurut Akmal kelalaian juga dilakukan pihak kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata untuk melerai suporter. Sebab ini melanggar “FIFA Stadium Safety and Security Regulation,” lanjut Akmal.

Begitu juga kelalaian di kubu PSSI dan PT LIB yang masih menyelenggarakan pertandingan di malam hari. Menurut Akmal, dari awal adanya regulasi ini berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan.

(Rivan Nasri Rachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement