Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akibat Ulah Suporter, PSIM Yogyakarta Kena Sanksi Komdis PSSI

Yohanes Demo , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |15:32 WIB
Akibat Ulah Suporter, PSIM Yogyakarta Kena Sanksi Komdis PSSI
PSIM Yogyakarta disanksi Komdis PSSI akibat ulah suporter (Foto: Dok media partner PSIM)
A
A
A

AKIBAT ulah suporter, PSIM Yogyakarta kena sanksi Komdis PSSI. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Laskar Mataram –julukan PSIM Yogyakarta– untuk bertanding tanpa pendukung satu kali setelah para suporternya merusak fasilitas Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, dalam pertandingan kontra FC Bekasi City, Senin 19 September 2022.

Aksi dari para suporter tersebut untuk melakukan perusakan telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 tentang fasilitas stadion. Komdis PSSI pun mengeluarkan surat bernomor 039/L2/SK/KD-PSSI/IX/2022 atas ulah dari para suporter PSIM Yogyakarta di suatu laga Liga 2 2022-2023 pekan lalu.

PSIM Yogyakarta

Merujuk rilis yang diterima, rincian kerusakan stadion yang diakibatkan suporter PSIM Yogyakarta diantaranya yaitu tempat duduk single seat di tribun timur, mematahkan besi pagar, dan melakukan pelemparan botol, besi dan patahan kursi ke arah suporter FC Bekasi City yang menimbulkan korban luka serius serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

"Merujuk kepada Pasal 20 Huruf (a) jo Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub PSIM Yogyakarta dan Panitia Pelaksana Pertandingan PSIM Yogyakarta dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) sebanyak 1 (satu) kali pertandingan dan berlaku sejak pertandingan terdekat. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," bunyi keputusan Komdis yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Irjen Pol (Purn) Drs. Erwin Tpl Tobing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement