Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenangan Juventus 3-0 atas Napoli Seharusnya Tidak Dapat Diganggu Gugat

Bagas Abdiel , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |04:31 WIB
Kemenangan Juventus 3-0 atas Napoli Seharusnya Tidak Dapat Diganggu Gugat
Markas Juventus, Stadion Allianz (Foto: Twitter/@juventusfc)
A
A
A

TURIN – Komisi Disiplin Liga Italia telah resmi memutuskan Juventus meraih kemenangan 3-0 atas Napoli pada pekan ketiga. Pengacara Olahraga Italia yakni Claudio Pasqualin pun menilai keputusan Juventus menang adalah mutlak.

Meski, Napoli berhak mengajukan banding, tetapi Pasqualin menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat. Apalagi Komisi Disiplin tidak menemukan adanya situasi force majeure yang membuat Napoli bebas dari hukuman.

Juventus

Napoli sendiri memutuskan tidak hadir di laga kontra Juventus karena mereka tidak mendapat izin dari otoritas kesehatan setempat (ASL) untuk melakukan perjalanan ke Turin. Larangan tersebut muncul karena Napoli dilaporkan memiliki dua kasus positif Covid-19.

Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Napoli untuk tidak hadir. Pasalnya, sebelum musim dimulai, seluruh klub Liga Italia telah sepakat untuk tetap menjalankan pertandingan dengan mengikuti protokol Covid-19 yang telah diterapkan.

Karena itu, Komisi Disiplin Liga Italia akhirnya memutuskan untuk memberi kemenangan 3-0 kepada Juventus. Sementara, Napoli juga mendapatkan hukuman tambahan dengan pengurangan satu poin karena tidak hadir untuk bertanding di Stadion Allianz.

Baca juga Juventus Resmi Dinyatakan Menang 3-0 atas Napoli

“Keputusan itu tidak bisa dihindari dan tidak bisa diganggu gugat,” ungkap Pasqualin, mengutip dari Football Italia, Kamis (15/10/2020).

“Ini sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan olahraga. Karena itu, sekarang pasti akan ada beberapa episode lagi dari drama ini melalui proses banding,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement