 
                ASUNCION - Eks bintang Brasil Ronaldinho dibebaskan dari tahanan rumah di Paraguay pada Senin 25 Agustus 2020 waktu setempat, setelah ditahan selama lima bulan karena menggunakan paspor palsu.
Ronaldinho dan kakaknya, Roberto Assis dibebaskan setelah hakim menangguhkan dakwaan terhadap kakak-beradik tersebut.

Ronaldinho dan Assis ditangkap pada Maret 2020 karena memasuki Paraguay dengan paspor palus.
Keduanya sempat menghabiskan sebulan di penjara, namun dipindahkan sebuah hotel bintang empat dengan status tahanan rumah setelah membayar uang jaminan sebesar USD1,6 (sekira Rp27 miliar).
Baca juga: Pemain Ini Ngaku Pernah Dibayar untuk Cederai Ronaldinho
Baca juga: Beda dengan Pirlo, Ronaldo dan Ronaldinho Tak Mungkin Jadi Pelatih
Rumah tahanan Ronaldinho merupakan Palmaroga, hotel yang memiliki status bintang empat.
"Tindakan pencegahan penangkapan dicabut, tidak ada lagi pembatasan yang diberlakukan oleh hakim Paraguay," kata salah satu hakim mengutip ESPN.

Abang-adik tersebut akan terbang kembali ke Rio de Janeiro, Brasil dengan pesawat pribadi pada Selasa (25/8/2020).
Berdasarkan ketentuan kesepakatan dengan penyelidik, Ronaldinho menyetujui membayar denda USD90 ribu (sekira Rp1,3 miliar) dan harus melapor ke hakim federal Brasil setiap tiga bulan selama dua tahun.
"Tidak ada indikasi bahwa dia memiliki karakteristik pribadi atau perilaku kriminal yang akan membahayakan masyarakat," kata salah satu jaksa dalam kasus tersebut.