“Ada tiga orang warga Nigeria telah diamankan diduga melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian. Mereka datang ke Indonesia mengikuti seleksi dari klub sepakbola,” ujar Humas Kakanwil Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma kepada Jurnalis MNC Media Aris Wiyanto, Rabu (29/7/2020).
Ketiga WN Nigeria tersebut mengaku datang ke Bali untuk mengikuti seleksi klub sepakbola, namun karena pandemi covid-19 rencana seleksi belum terlaksana. Ketiganya tidak menyebut klub sepakbola mana yang akan melakukan seleksi pemain.
Mereka akhirnya kehabisan biaya dan tak bisa pulang ke negara asalnya karena tak ada penerbangan dari Indonesia menuju Nigeria.
Mereka kini berada di rumah detensi Imigrasi dan akan di deportasi ke negara asalnya. (Fzy)
(Ramdani Bur)