JAKARTA - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein menegaskan masalah penyerangan bus EPA Persib Bandung U-18 yang dilakukan oknum suporter menjadi ranah kepolisian. Meski begitu Komdis PSSI tetap memantau dan berharap kasus tersebut segera selesai.
Bus EPA Persib U-18 diserang oknum suporter di Batang, Jawa Tengah, pekan lalu. Hal itu membuat adanya sejumlah kerusakan bus, korban luka, dan adanya tindakan penjarahan.
Insiden lainnya, suporter Persija Jakarta yang tergabung dalam The Jakmania Cikampek diserang oknum di Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat. Akibat kaca bus pecah dan adanya korban luka.
Berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2025 yang menjadi pegangan Komdis dalam mengambil hukuman, Pasal 70 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton tidak bisa menjerat dua kejadian itu. Tingkah laku buruk penonton di luar perimeter yang dapat disanksi ialah garis batas sisi luar perimeter ring 1 dan ring 2 stadion sampai dengan batas pagar sisi terluar dari stadion.
"Melanggar KUHP. Ini pidana umum," kata Umar dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/10/2026).
Dia pun berharap oknum yang sudah melakukan penyerangan itu bisa segera ditindak tegas oleh kepolisian. Hal itu demi memberikan efek jera dan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Semoga para pelaku segera ditangkap dan diproses oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Sejauh ini pihak kepolisian baru menangkap seorang terduga pelaku penyerangan dan perusakan bus rombongan pemain Persib Bandung U-18. Pelaku adalah pria berinisial BPA (33 tahun), warga Palmerah, Jakarta Barat.
(Rivan Nasri Rachman)