JAKARTA - Demi mendukung penyelenggaran Piala Dunia U-17 2023, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo membentuk Panitia Nasional penyelenggaran Piala Dunia U-17 2023. Panitia Nasional itu dibentuk tentu untuk menyukseskan pesta sepakbola kelompor umur yang akan digelar di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023.
"Federation Internazionale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 merupakan penyelenggara Piala Dunia di bawah usia 17 tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2023," bunyi Pasal 1 dikutip pada Kamis (21/9/2023).
Panitia Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tahun 2023 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam melaksanakan tugas Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi –sapaan akrab Joko Widodo.
Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana terdiri dari Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri atas :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Anggota:
a) Menteri Sekertaris Negara
b) Menteri Dalam Negeri
c) Menteri Luar Negeri
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
e) Menteri Keuangan
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
g) Menteri Kesehatan
h) Menteri Ketenagakerjaan
i) Menteri Perdagangan
j) Menteri Perhubungan
k) Menteri Komunikasi dan Informatika
l) Menteri PPPN/Kepala BPPN
m) Menteri BUMN
n) Menteri Parekraf
o) Sekretaris Kabinet
p) Jaksa Agung
q) Panglima TNI
r) Kapolri
s) Kepala BPKP
t) Kepala LKPB/ Jasa Pemerintah
b. Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan :
Ketua : Menpora
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana :
Ketua: Menteri PUPR
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia :
Ketua : Ketum PSSI
Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
a. Memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023.
b. Melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban.
c. Mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023.
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024. Keputusan Presiden mulai berlaku pada 19 September 2023.
(Rivan Nasri Rachman)