PENYEBAB Cyrus Margono tak dihitung sebagai pemain naturalisasi akan dibahas Okezone. Penjaga gawang 21 tahun yang mentas di kasta kedua sepakbola Yunani, Panathinaikos B itu saat ini memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Perlu diketahui, menurut Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6, pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses naturalisasi. Lantas, mengapa demikian?
Sebab, dalam pasal tersebut diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun alias 21 tahun atau telah menikah.
Berhubung Cyrus Margono telah berusia 21 tahun, ia sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut mantan utusan khusus PSSI untuk naturalisasi pemain keturunan Indonesia, Hamdan Hamedan, menyebut Cyrus Margono masih tetap bukanlah pemain naturalisasi.
"Cyrus itu bukan pemain naturalisasi, karena memang dia itu anak berkewarganegaraan ganda. Memang secara aturan yang berlaku, ketika dia sudah berusia 21 tahun maka harus memilih kewarganegaraan," ungkap Hamdan Hamedan, mengutip dari kanal YouTube Chandra Margatama, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Hamdan Hamedan menegaskan kiper keturunan Indonesia-Iran ini masih bisa berseragam Timnas Indonesia tanpa menjalani proses naturalisasi seperti Jordi Amat dan kawan-kawan. Lantas, apa penyebabnya?
Hamdan Hamedan menjelaskan Cyrus Margono masih bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Di mana, peraturan tersebut mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Nah apa yang terjadi dengan Cyrus dan ribuan anak-anak keturunan lainnya yang ada, mereka itu lupa memilih atau tidak memilih kewarganegaraan," tegas Hamdan Hamedan.
"Sehingga, muncullah terobosan baru dari Kemenkumham yang disebut dalam PP nomor 21 tahun 2022, yang mengakomodasi anak-anak yang belum memilih ini untuk memohon pewarganegaraan Indonesia," jelasnya.