Bantah Pernyataan LBH Malang soal Salah Tangkap Pelaku Pengrusakan Kantor Arema FC, Kapolresta Malang: Silakan Ajukan Praperadilan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 20:02 WIB
Polresta Malang memberikan pengumuman terkait tersangka pengrusakan kantor Arema FC (Foto: Avirista Midadaa/MPI)
Share :

Sebelumnya diberitakan, LBH Malang menyebut ada dugaan sebanyak 87 orang, yang diduga jadi korban salah tangkap oleh kepolisian. Mereka diduga jadi korban salah tangkap hanya karena menggunakan pakaian berwarna hitam dan agak sedikit basah, mengingat sesaat peristiwa pengerusakan berlangsung hujan memang turun cukup deras.

"Kami menduga ada dugaan korban salah tangkap, itu sementara yang kami sampaikan. Artinya menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam, dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random yang diamankan," kata Daniel Siagian selaku Koordinator LBH Malang.

Polisi sendiri akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dari 115 orang yang diamankan. Mereka diamankan karena terindikasi mengikuti aksi demonstrasi dan terlibat pengerusakan kantor Arema FC.

(Hakiki Tertiari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya