Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.
Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
H, Danki 3 Brimob Polda Jatim dinilai bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab karena alasan yang sama.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tidak adanya perwakilan PSSI dalam daftar tersangka dikarenakan badan sepakbola Indonesia itu sulit ‘disentuh’ lantaran terikat dengan aturan FIFA.
FIFA sendiri tak memberikan hukuman kepada PSSI. Bahkan Presiden FIFA, Gianni Infantino datang langsung ke Indonesia untuk membahas tragedi Kanjuruhan.
Sampai saat ini, pengusutan tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut. Namun, para suporter Aremania dan sejumlah pencinta sepakbola lainnya merasa pengusutan kasus tersebut berjalan lambat.
Apalagi saat ini Liga 1 2022-2023 sudah mulai bergulir kembali 5 Desember 2022 lalu. Kabar terbaru terkait tragedi Kanjuruhan hanyalah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim, pada Selasa 13 Desember 2022 lalu. Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.
Lantas, sampai kapan para korban dari tragedi Kanjuruhan tahu siapa yang pantas disalahkan dari insiden olahraga paling mematikan di Indonesia tersebut?
(Rivan Nasri Rachman)