Didakwa Lakukan Pemerkosaan, Robinho Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Hendry Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 10:42 WIB
Robinho (Foto: Twitter Santos FC)
Share :

MILAN – Mantan bintang AC Milan, Robinho, dituding melakukan tindak pemerkosaan berkelompok terhadap seorang perempuan. Sebagai akibatnya, Robinho pun terancam harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus pemerkosaan tersebut dijelaskan terjadi pada 22 Januari 2013, yakni ketika Robinho masih membela AC Milan. Saat itu, Robinho bersama dengan lima orang lainnya disebut melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan yang berusia 22 tahun di sebuah kelab malam di Milan.

Baik Robinho dan temannya, Ricardo Falco, sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun. Hal ini dikonfirmasi dalam banding tingkat pertama yang digelar di Milan, Jumat (11/12/2020) waktu setempat.

Baca juga: Milan Hanya Kalah Sekali Sejak Maret 2020, Pioli: Kami Memang Tim Kuat!

Tidak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar kompensasi kepada korban, masing-masing sebesar 60 ribu euro atau sekira Rp1 miliar. Akan tetapi, saat ini baru Robinho dan Falco yang teridentifikasi. Sebanyak empat pria lainnya masih dalam penyelidikan.

Kendati demikian, Robinho dan Falco juga tidak bisa langsung dijebloskan ke penjara. Sebab, sistem peradilan Italia memiliki empat tingkat banding. Jadi masih akan ada persidangan lainnya.

Selama membela AC Milan, Robinho sebenarnya memiliki karier yang terbilang bagus setelah ia sempat terpuruk di Manchester City. Sebanyak satu gelar juara Liga Italia dan satu trofi Piala Super Italia berhasil ia menangkan bersama Rossoneri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya