Sisa dana tersebut diduga didapatkan dari sang pemilik, Sheikh Mansour, lewat konsorsium Abu Dhabi United Group. Perolehan dana tersebut merupakan bentuk pelanggaran FFP. Penyelidikan yang dipimpin mantan Perdana Menteri (PM) Belgia, Yves Leterme, disebut hampir rampung.
Melansir dari Independent, Selasa (14/5/2019), pengumuman hasil penyelidikan tersebut akan dilakukan pada pekan ini atau selambatnya pekan depan. Jika terbukti bersalah, Man City akan dilarang mengikuti Liga Champions minimal satu musim.
Pihak Man City, sejak temuan diumumkan pada 2018, membantah tuduhan penyalahgunaan dana tersebut. Jika memang disanksi, maka hukuman belum tentu akan langsung berlaku karena Manchester City memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
(Ramdani Bur)