Peran WNI yang Ditangkap KPK-nya Singapura

, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2015 18:04 WIB
WNI dihukum Pengadilan Singapura. (Foto ilustrasi: Antara/Nyoman Budhiana)
Share :

Pertemuan keempat mafia bola itu berlangsung pada 28 Mei 2015 di Orchid Country Club. Agenda tersebut diberitakan Channel News Asia sebagai tahap akhir merencanakan pengaturan skor dengan uang sebesar USD15 ribu atau Rp200 juta yang dibawa Rajendran sebagai pemulus suap. Tak hanya itu, Rajendran juga diketahui bakal mencairkan dana sebesar USD empat ribu (Rp53 juta) bagi pemain yang mau membantu memuluskan rencana jahatnya.

Beruntung, CPIB yang mencium gelagat praktik kotor tersebut langsung bergerak. Sedangkan pertandingan Timor Leste vs Malaysia akhirnya berkesudahan dengan skor 1-0 untuk kemenangan Harimau Malaya.

Kini, keempatnya telah diproses secara hukum di Singapura. Khusus bagi Nasiruddin, ia dijatuhi hukuman penjara 30 bulan atau 2,5 tahun akibat mengulang praktik kotor yang sempat ia lakukan di SEA Games 1997. (Yanu Arifin/Sindonews.com)

(Fajar Anugrah Putra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya