Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNI yang Dihukum di Singapura Ternyata Mantan Wasit

WNI yang Dihukum di Singapura Ternyata Mantan Wasit
WNI dihukum Pengadilan Singapura. (Foto ilustrasi: Antara/Nyoman Budhiana)
A
A
A

JAKARTA - Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), semacam lembaga KPK-nya Singapura, berhasil meringkus orang Indonesia bernama Nasiruddin yang terlibat pengaturan skor (match fixing) pertandingan cabang sepakbola di SEA Games 2015. Pengadilan Singapura lalu menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara, Selasa 21 Juli 2015. Berdasarkan rekam jejaknya, tindakan pria berusia 52 tahun itu bukan yang pertama.

Nasiruddin tertangkap tangan oleh CPIB saat menyuap laga pembuka Grup B cabang sepakbola SEA Games 2015 yang mempertemukan Timor Leste vs Malaysia, 30 Mei 2015. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dipenjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun di Singapura.

Siapa sebenarnya Nasiruddin? Mengutip Sindonews.com, Rabu (22/7/2015), pria tersebut merupakan sosok yang pernah akrab dengan sepakbola Indonesia. Dia diketahui sebagai mantan wasit berpengalaman di sepakbola Indonesia.

Dari penelusuran Sindonews.com, Nasiruddin terlibat dalam kasus yang sama dan dalam ajang yang sama. Ketika itu, ia bersama 10 orang wasit Indonesia lainnya terbukti terlibat match fixing di SEA Games 1997. Kasus tersebut juga menyeret nama Djafar Umar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Wasit PSSI.

Imbasnya, Nasiruddin pernah dihukum larangan berkecimpung dalam sepakbola Indonesia selama 10 tahun. Ironisnya, sang mantan wasit kini terjerat kasus yang sama di negara tetangga. (Yanu Arifin/Sindonews.com)

(Fajar Anugrah Putra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement