ZURICH – Induk organisasi sepakbola dunia, FIFA menghukum anggota Komite Eksekutif FIFA Chuck Blazer dengan memberikan sanksi selama 90 hari tidak boleh beraktifitas di seluruh kegiatan yang berhubungan dengan sepakbola.
Sanksi itu diberikan oleh FIFA karena Blazer ketahuan menerima suap dan menyalahgunakan wewenang. Blazer sendiri diketahui merupakan warga Amerika Serikat yang menerima uang suap dari organisasi-organisasi sepakbola di kawasan Concacaf (Amerika Utara).
Tak tanggung-tangung, dana suap yang diterimanya sejumlah USD 20 juta atau setara dengan 194 miliar rupiah. Awal terungkapnya kasus suap Blazer bermula ketika pria berusia 68 tahun ini hendak membeli rumah di Kepulauan Bahamas seharga USD 4 juta.
Sanksi skorsing juga diberikan kepada bekas Sekjen Concacaf. Para penyelidik di FIFA mengatakan Blazer diduga menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Bersama bekas wakil presiden FIFA, Jack Warner, Blazer disebut telah melakukan penipuan selama bertugas di FIFA.
Jack Warner mundur dari jabatan wakil presiden FIFA pada 2011. Blazer akan diperiksa kembali oleh Komite Etik FIFA pada akhir bulan ini. Namun, keputusan lebih lanjut belum diambil oleh FIA, yang masih melakukan penyelidikan.
"Berbagai pelanggaran Kode Etik FIFA tampaknya telah dilakukan oleh Chuck Blazer, dan keputusan tentang masalah utama ini tidak dapat diambil lebih awal," tulis FIFA dalam pernyataannya.
Jangan lupa follow Twitter @bola_okezone
(Windi Wicaksono)