“Pada prinsipnya, harus kita pahami bahwa ini adalah ranah pribadi dari pemain dan klub memberikan waktu kepada pemain untuk mengikuti proses hukum yang ada,” terang Sulaiman.
“Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum dengan memantau perkembangan status hukum dari pemain yang bersangkutan,” sambungnya.

Kasus Ricky Pratama mencuat berawal dari thread dari perempuan berinisial AD yang merupakan kekasihnya. Awalnya isu itu viral tanpa menyebutkan nama. Hingga akhirnya nama sang pemain diduga menjadi sosok yang melakukan penganiayaan karena ada ciri-ciri pemain Super League dan berlabel Timnas Indonesia.
Sosok Ricky Pratama kemudian benar-benar terungkap setelah korban mendatangi Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 15 Februari 2026 didampingi dua kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi. Adapun peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
(Ramdani Bur)