Lebih lanjut, pria yang juga Staf Khusus Menteri BUMN tersebut memberi contoh adanya pelanggaran secara profesional yang dilakukan salah satu pekerja di PSSI. Hal itu membuat PHK tidak terhindarkan.
“Kemarin itu salah satu karyawan kami, kan dia pegang dokumentasi digital kami, dia malah membuat akun sendiri memanfaatkan aset digital kami. Bahkan, dia melakukan penjualan di akun-akun tersebut,” kata Arya.
“Kemudian foto-foto kami dipakai media lain tanpa ada sama sekali dari PSSI tapi malah dari orang tersebut. Dan ketika kami bawa ke pimpinannya, kalau ini sudah pidana, dan minta diberhentikan, pimpinannya malah tidak melakukan pemberhentian,” terangnya.
“Ini sudah keanehan. Ini contoh bagaimana (kriteria itu ditetapkan). Tapi sudah lah ini hanya contoh saja bagaimana proses-proses yang terjadi. Kalau PSSI kalau mau berubah, harus mau melakukan transformasi termasuk juga di tubuhnya sendiri,” pungkasnya.
(Wikanto Arungbudoyo)