Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Breaking News: Komisi X DPR RI Setujui Status WNI Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |12:26 WIB
Breaking News: Komisi X DPR RI Setujui Status WNI Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes
Komisi X DPR RI setujui status kewarganegaraan Maarten Paes, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen (Foto: Achmad al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Para pemain yang dimaksud adalah Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes.

Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ad Innterim Nezar Patria dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali.

"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaaraan atas nama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes. Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instasi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rapat, Kamis (7/3/2024).

Laantas Hetifah pun meminta persetujuan atas kesimpulan yang dibacakan tersebut kepada para peserta rapat. "Apakah konsep kesimpulan dapat disetujui?" tanya Hetifah yang langsung disambut seruan setuju oleh para peserta rapat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement