Empat narasumber bertukar pikiran membahas polemik ini dalam acara yang didukung oleh BRI, Kemenpora, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, TEAK Coffee dan SSB Soejasch. Hamdan Hamedan menilai penyebutan pemain keturunan atau naturalisasi tak relevan lagi saat yang bersangkutan sudah memiliki paspor Indonesia.
"Naturalisasi ini kata benda, yaitu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari WNA menjadi WNI. Jadi frasa pemain naturalisasi itu sebetulnya tidak tepat karena belum eligible, masih proses," kata Hamdan Hamedan.

"Tetapi ketika seseorang itu sudah berhasil dinaturalisasi, disumpah dan menandatangani sumpah, maka dia sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai kesamaan dalam hukum dan pemerintahan."
Hamdan Hamedan juga menolak anggapan miring sejumlah pihak terkait motif pemain keturunan mau dinaturalisasi. Banyak yang menilai hal itu dianggap karena mereka tak mampu bersaing untuk memperkuat timnas negara asalnya.
"Ada pemain grade A yang bermain di salah satu klub terbaik di dunia, dia ingin membela Indonesia. Dia mengatakan, saya ingin sekali membela Indonesia," tambahnya.
Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan Arya Sinulingga. Ia secara tegas menolak dikotomi pemain naturalisasi dan lokal.