KRONOLOGI pemain diaspora, Chow Yun Damanik batal perkuat Timnas Indonesia U-17 terungkap oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga. Dia mengungkap bahwa akar permasalahannya terletak kepada tidak adanya informasi perihal kapan sang ibu melepas status Warga Negara Indonesia (WNI).
Chow Yun Damanik dipastikan batal memperkuat Garuda Asia -- julukan Timnas Indonesia U-17 -- di Piala Dunia U-17 2023. Pemain yang beroperasi sebagai gelandang bertahan tersebut terkendala masalah paspor.
Chow lahir dari ibu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ayahnya merupakan warga negara Pantai Gading.
Indonesia menganut asas ius sanguinis, yang berarti Warga Negara Asing (WNA) bisa beralih menjadi WNI menggunakan mekanisme naturalisasi istimewa. Proses bisa dilakukan berdasarkan pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, seperti yang terjadi pada Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama dan pemain Timnas Indonesia senior lainnya.
Proses tersebut bisa dilakukan dengan asalkan seseorang mewarisi darah nusantara. Masalahnya, sesuai Permenpora pasal 5 ayat 1 Nomor 10 tahun 2023, naturalisasi istimewa tersebut baru bisa diaujukan ketika subjek berusia minimal 18 tahun, sedangkan Chow baru berusia 16 tahun.
Chow bisa saja langsung dibuatkan paspor tanpa proses naturalisasi, asalkan dirinya sudah berstatus sebagai WNI. Namun sayangnya, menurut Arya Sinulingga, status warga negara Chow masih abu-abu sehingga kesulitan dibuatkan paspor Indonesia.
Penyebabnya, sang ibu telah melepas status WNI. Namun tidak jelas kapan sang ibunda beralih warga negara menjadi WNA.
“Apabila diketahui sang ibu melepas WNI sebelum anak lahir, maka sang anak otomatis WNA karena kedua orang tua WNA. Apabila sang anak WNA, tidak bisa dilakukan naturalisasi WNA karena belum berusia 18 tahun,” kata Arya dalam keterangan di Instagram pribadinya, @arya.m.sinulingga, Senin (30/10/2023).