"Salah satu alat bukti TKP-nya Stadion Kanjuruhan, untuk menuntaskan itu tidak boleh dirubah sebelum seluruh bukti TKP itu benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari barang bukti TKP," ungkap Tutik.
Namun, ia dan pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terhalang oleh kewenangan. Sebab renovasi Stadion Kanjuruhan Malang itu sepenuhnya dari pemerintah pusat dengan dialokasikan dari APBN.
"(Kewenangan dan penganggaran) Bukan dari (pemerintah) Kabupaten Malang, tapi dari pemerintah pusat. Kami tidak punya hak untuk memberhentikan dan menyetop, intinya di sana. Anggarannya dari kementrian langsung akan kami komunikasikan dengan dirjen kementerian terkait," tukasnya.
Sebagai informasi, pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa stadion di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang nyaris 9 bulan lebih mangkrak tak terpakai. Beberapa fasilitas dan sarana pun mulai usang dan rusak karena tidak dirawat.
Proses renovasi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sudah mulai dilakukan. Proses renovasi diawali dengan tahapan penyusunan Detail Engineering Desain (DED). Pada proses ini setidaknya ada Rp 1 triliun anggaran negara disiapkan untuk merekonstruksi stadion.
(Nanda Aria)