Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban: Boleh Dibongkar, Tapi Setelah Keadilan Tercapai

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |16:28 WIB
Soal Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban: Boleh Dibongkar, Tapi Setelah Keadilan Tercapai
Keluarga korban Kanjuruhan Malang persilakan stadion dibongkar asal keadilan tercapai/Foto: Avirista Midaada
A
A
A

KELUARGA korban tragedi Kanjuruhan Malang terus mencari keadilan dan menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang. Kali ini keluarga korban menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan legislatif Kabupaten Malang, pada Rabu siang (12/7/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Ekspresi rasa sedih dan trauma masih terlihat di wajah para orangtua dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, usai 9 bulan tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 nyawa.

kanjuruhan

Bambang Rismoyo, ayah dari anak korban meninggal Tragedi Kanjuruhan mengatakan, nasib keluarga korban selama sembilan bulan masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Bahkan proses penegakan hukum pun belum juga sepenuhnya selesai dan memberi keadilan bagi keluarga korban.

"9 bulan terkatung-katung ibarat perahu tanpa nahkoda. Ingin mencari keadilan hukum yang mencabut nyawa anak kami. Sampai saat ini penegak hukum tidak merespons," ucap Bambang Rismoyo, warga Turen.

 BACA JUGA:

Ia pribadi sebenarnya telah ikhlas merelakan kepergian anaknya bernama Putri Lestari, tetapi untuk penyebab kematiannya dirinya ingin memastikan keadilan bagi anaknya. Apalagi ini ditambah dengan isu renovasi Stadion Kanjuruhan Malang yang terus berlanjut, kendati keadilan belum ditemukan oleh para keluarganya.

"Alat bukti belum dijamah sama sekali untuk penegakan hukum, itu alat bukti, kok direnovasi, itu di (Stadion) Kanjuruhan mutlak merenggut nyawa. Tolong bapak-bapak ibu-ibu anggota DPRD, tolong bantu kita, kita mau ke mana, sebagai wakil kami kita rakyat menderita lahir juga batin," terangnya.

Hal serupa diungkapkan, Isatun Saadah yang mengaku keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan sebenarnya tak keberatan bila ada renovasi Stadion Kanjuruhan. Tetapi renovasi harus dilakukan setelah proses hukum seluruhnya selesai dan keluarga korban mendapat keadilan.

"Kita boleh stadion dibongkar, tapi perhatikan kita dulu. Terus untuk pelaporan-pelaporan model B yang masih stagnan, sampai saat ini kita berusaha seperti ini, seperti ini. Kita tidak minta apa-apa, kita hanya minta keadilan," tegas Isa, keluarga korban asal Pagelaran, Kabupaten Malang.

 Kanjuruhan Malang

Devi Athok, orangtua korban tragedi Kanjuruhan juga menegaskan bila proses hukum perlu ditegakkan dan diselesaikan sampai tuntas. Apalagi hilangnya nyawa Aremania akibat tembakan gas air mata dan kerusuhan, bukan terjadi pertama kalinya. Pria warga Bululawang, Kabupaten Malang ini sedikit mundur ke belakang peristiwa serupa pernah terjadi pada April 2018 silam.

"Jangan dianggap rendah warga Malang ini, 2018 sudah dibunuh orang, 2022 dibunuh 135, jangan dibunuh lagi. Masak orang Malang nyawanya begitu murah, jangan terjadi lagi. Kita orang Malang, jangan sampai terjadi lagi, untuk mengingat kita bahwa warga Malang itu dibunuh," ujar Devi Athok, yang terus mencari keadilan bagi kedua anaknya.

Devi berujar, seharusnya proses rekonstruksi dilakukan di Stadion Kanjuruhan Malang, sebagaimana lokasi kejadian bukan dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jawa Timur, sebagaimana proses rekonstruksi yang sudah dilaksanakan. Apalagi kini pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 1 Triliun dari APBN, dan tengah proses pelelangan fisik bangunan.

"(Stadion) Kanjuruhan kok mau direnovasi, ini kan TKP, mohon jangan dibongkar, kalau mau dibongkar, monggo tapi selesaikan dulu, kita mencari keadilan. Tolong gate 13 dibuat monumen untuk mengingat anak cucu kita. Saya enggak menuntut apa-apa, hanya keadilan," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Titik Yunarni menyatakan, ia sebagai komisi legislatif yang membidangi pembangunan infrastruktur hanya menampung dan menjembatani aspirasi dari keluarga korban. Secara sikap pribadi dan mewakili legislatif, Tutik mendukung upaya penundaan renovasi Stadion Kanjuruhan, sampai para keluarga korban mendapat keadilan hukum.

"Salah satu alat bukti TKP-nya Stadion Kanjuruhan, untuk menuntaskan itu tidak boleh dirubah sebelum seluruh bukti TKP itu benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari barang bukti TKP," ungkap Tutik.

 Kanjuruhan Malang

Namun, ia dan pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terhalang oleh kewenangan. Sebab renovasi Stadion Kanjuruhan Malang itu sepenuhnya dari pemerintah pusat dengan dialokasikan dari APBN.

"(Kewenangan dan penganggaran) Bukan dari (pemerintah) Kabupaten Malang, tapi dari pemerintah pusat. Kami tidak punya hak untuk memberhentikan dan menyetop, intinya di sana. Anggarannya dari kementrian langsung akan kami komunikasikan dengan dirjen kementerian terkait," tukasnya.

Sebagai informasi, pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa stadion di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang nyaris 9 bulan lebih mangkrak tak terpakai. Beberapa fasilitas dan sarana pun mulai usang dan rusak karena tidak dirawat.

Proses renovasi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sudah mulai dilakukan. Proses renovasi diawali dengan tahapan penyusunan Detail Engineering Desain (DED). Pada proses ini setidaknya ada Rp 1 triliun anggaran negara disiapkan untuk merekonstruksi stadion.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement