Sekadar diketahui, Cyrus Margono tak terhitung naturalisasi. Sebab, menurut Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6, pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses naturalisasi.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun alias 21 tahun atau telah menikah.
Berhubung Cyrus Margono telah berusia 21 tahun, ia sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut Hamdan, Cyrus Margono bukan pemain naturalisasi.
Walaupun sudah WNI, Cyrus Margono belum dipastikan memperkuat Timnas Indonesia. Pasalnya, soal kepastian ia membela Timnas Indonesia tergantung keputusan Shin Tae-yong selaku pelatih kepala skuad Garuda.
(Hakiki Tertiari )