PARIS – Pemain Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, dikabarkan telah digugat cerai oleh sang istri, yakni Hiba Abouk, Menariknya, meski Hakimi mendapatkan bayaran yang begitu besar dari PSG, Abouk dipastikan takkan mendapatkan harta gono gini yang melimpah seperti yang ia harapkan.
Menurut laporan dari News 24/7, Sabtu (15/4/2023), istri pesepakbola Achraf Hakimi itu mengajukan gugatan cerai dan menuntut setengah dari hartanya. Namun dia diberitahu oleh pengadilan bahwa suaminya yang dikira jutawan itu ternyata tidak memiliki apa-apa karena semua propertinya terdaftar atas nama ibunya.
Seperti yang diketahui, Hakimi setidaknya menerima gaji sebesar 1 juta euro atau sekira Rp16 miliar per bulannya dari PSG. Kendati demikian, uang tersebut ternyata 80 persennya disetorkan ke rekening ibunya, Fatima.
Sehingga bisa dikatakan Hakimi tidak memiliki harta benda, mobil, rumah, perhiasan atau bahkan pakaian atas namanya. Semua harta yang dimiliki, seperti aset dan properti yang dimiliki Hakimi atas nama sang ibunda.
Hakimi pun selama ini setiap ingin membeli sesuatu atau mau mengeluarkan uang, maka dia akan bertanya terlebih dahulu kepada ibunya yang memegang semua keuangannya. Tentu tidak ada yang salah dari perbuatan Hakimi tersebut.
Sialnya, yang merasakan kerugian adalah Abouk lantaran memilih bercerai dengan Hakimi. Sebab Abouk tak bisa mendapatkan kekayaaan meski meminta harta gono gini kepada Hakimi.
Sebagai informasi Hakimi dan Abouk mulai berkencan pada 2018 dan memutuskan menikah dua tahun setelahnya, atau pada 2020. Keluarga mereka sudah dikaruniai dua orang anak.
Kini hubungan keluarga itu retak, istri Hakimi diketahui mengajukan gugatan cerai pada Maret 2023. Di sisi lain, saat ini Hakimi pun sedang didakwa di pengadilan atas tuduhan memperkosa seorang wanita di Prancis Februari lalu.
Korban dikatakan telah mengajukan laporan polisi tetapi menolak untuk melanjutkan kasus tersebut sebelum jaksa memilih untuk melanjutkan ke penuntutan. Namun, ibu Hakimi membela putranya dan yakin bahwa tuduhan itu salah. Bintang PSG itu juga mengaku tidak bersalah.
Kendati demikian, soal jumlah harta perkawinan yang diklaim oleh istri menurut Islam tetap harus dihitung dan diselesaikan menurut hasil musyawarah dan putusan pengadilan.
(Rivan Nasri Rachman)