Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marko Simic Menangi Gugatan di FIFA, Persija Jakarta Divonis Harus Bayar Rp7 Miliar

Maulana Yusuf , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |16:59 WIB
Marko Simic Menangi Gugatan di FIFA, Persija Jakarta Divonis Harus Bayar Rp7 Miliar
Marko Simic berhasil memenangkan gugatannya di FIFA sehingga Persija Jakarta harus membayar Rp7 miliar - FOTO: Twitter/Persija
A
A
A

"Untuk teman, followers, dan suporter, Kalian semua berhak mengetahui kebenarannya. Dengan berat hati saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis pernyataan Marko Simic di media sosialnya beberapa waktu lalu.

"Setelah 4,5 tahun pengabdian, 98 gol, 4 trofi, momen-momen yang tidak terlupakan, penghargaan individu dan rekor yang saya pecahkan, ini adalah keputusan tersulit dalam hidup saya," tambah pernyataan bomber asal Kroasia itu.

Simic

"Setelah berbulan-bulan janji tidak ditepati, dan dibangkucadangkan hanya karena saya menagih hak, saya pikir kini saya perlu melangkah. Saya perlu melakukan yang terbaik untuk diri saya dan yang berhak saya dapatkan. Saya berada di situasi yang berat dan sulit pada tahun ini. Beberapa orang telah membahayakan karier saya dan hal ini tidak akan pernah bisa saya terima," lanjut Marko Simic.

"Dari lubuk hati terdalam, saya mencintai klub ini, kota ini, saya mencintai kalian semua. Kita telah mencatatkan sejarah dan merayakan momen yang tak terlupakan bersama. Mengucapkan perpisahan kepada kamu semua sungguh hal yang menyakitkan, tapi yang pasti saya tidak akan pernah melupakan kamu semua yang selalu mendukung," tambahnya.

"Saya akan selalu mengingat momen indah bersama kamu semua selamanya. Dengan tulus, dan akan selalu menjadi Super Simic-mu," pungkasnya.

(Dimas Khaidar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement