Share

Bantah Pernyataan LBH Malang soal Salah Tangkap Pelaku Pengrusakan Kantor Arema FC, Kapolresta Malang: Silakan Ajukan Praperadilan

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 31 Januari 2023 20:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 49 2756642 bantah-pernyataan-lbh-malang-soal-salah-tangkap-pengerusakan-kantor-arema-fc-kapolresta-malang-silakan-ajukan-praperadilan-gM2L5Ie9Xv.jpg Polresta Malang memberikan pengumuman terkait tersangka pengrusakan kantor Arema FC (Foto: Avirista Midadaa/MPI)

MALANG – Pihak kepolisian membantah pernyataan LBH Malang terkait perusak kantor Arema FC, yang terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 silam. Dalam hal ini, Polresta Malang menyebut orang yang diduga terlibat pengrusakan itu lebih dulu dimintai keterangan mengenai kerusuhan yang terjadi saat itu.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 107 dari 115 orang yang diamankan pasca kejadian demonstrasi berakhir ricuh di kantor Arema FC. Warga yang dipulangkan itu telah dimintai keterangan, didalami Satreskrim Polresta Malang Kota, dan tidak terbukti secara kuat melakukan aksi pengerusakan kantor Arema FC.

 Polresta Malang

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sesaat setelah kejadian kerusuhan di demonstrasi kepolisian memang berhak mengamankan orang-orang yang diduga melakukan pengerusakan. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia.

"Pada saat sesaat setelah kejadian, seluruh kepolisian berhak untuk mengamankan orang-orang yang patut diduga melakukan pelanggaran. Tugas kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU 2 2022 memelihara kamtibmas penegakan hukum. Itu kami ke depankan," ucap Budi Hermanto kepada awak media termasuk MNC Portal Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Buher sapaan akrabnya pun menegaskan, bila ada warga yang merasa menjadi korban salah tangkap, pihaknya mempersilakan mengajukan praperadilan. Pihak kepolisian pun siap akan hal tersebut.

BACA JUGA:Kasus Perusakan Kantor Arema, Polisi Sita Bendera Identik Anarko

"Kalau merasa salah tangkap silakan ajukan praperadilan, gugat kami, kami siap," tegasnya.

Dirinya menambahkan, dari barang bukti yang diamankan memang ada upaya perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengerusakan. Salah satu indikasinya ditemukan bendera yang identik dengan kelompok yang melakukan aksi anarkis.

"Makanya kami sampaikan, ada bendera anarko, identik, ini akan kami dalami, kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku anarkis. Itu akan kami kejar. Tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah," paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya diberitakan, LBH Malang menyebut ada dugaan sebanyak 87 orang, yang diduga jadi korban salah tangkap oleh kepolisian. Mereka diduga jadi korban salah tangkap hanya karena menggunakan pakaian berwarna hitam dan agak sedikit basah, mengingat sesaat peristiwa pengerusakan berlangsung hujan memang turun cukup deras.

Polresta Malang

"Kami menduga ada dugaan korban salah tangkap, itu sementara yang kami sampaikan. Artinya menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam, dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random yang diamankan," kata Daniel Siagian selaku Koordinator LBH Malang.

Polisi sendiri akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dari 115 orang yang diamankan. Mereka diamankan karena terindikasi mengikuti aksi demonstrasi dan terlibat pengerusakan kantor Arema FC.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini