JAKARTA - Jelang laga Tim Nasional (Timnas) Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan personel kepolisian dilarang menggunakan gas air mata dan membawa senjata api (senpi). Hal itu diungkapkanya disaat suporter akan kembali menyaksikan pertandingan sepakbola di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada ajang Piala AFF 2022 tersebut.
Tak boleh adanya penggunaan gas air mata dan senpi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
"Tidak boleh menggunakan gas air mata dan tidak boleh membawa senjata api," kata Sigit usai meninjau SUGBK, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Tak hanya itu, Sigit menekankan bahwa tidak ada personel kepolisian yang berada di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno saat pertandingan Piala AFF maupun pertandingan sepak bola lainnya.
"Tentunya pengaturan yang di Dalam adalah Steward kemudian anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion," sambung Sigit
Meski begitu, Sigit menjelaskan, aparat kepolisian bisa masuk ke dalam stadion apabila dari pihak penyelenggara melakukan permintaan.
Sebagaimana dalam Perpol tersebut terdapat beberapa kategori terkait pola pengamanan yang mengatur. Mulai dari kondisi hijau, kuning, merah hingga kondisi terburuk atau kontingensi.