JAKARTA - Berdasarkan temuan Komnas HAM, PSSI dinyatakan terbukti melakukan dosa besar dalam tragedi Kanjuruhan. Sebab menurut pemaparan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, PSSI selaku Federasi Sepakbola Indonesia tak memberitahukan larangan stadndar FIFA dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak kepolisian saat menggelar suatu pertandingan sepakbola.
"Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," ujar Beka kepada wartawan di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh PSSI adalah terkait pengamanan pertandingan sepakbola dalam melibatkan satuan Polri.
"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA," terangnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa dalam perbuatan perjanjian kerjasama tersebut PSSI hanya menyerahkan beberapa tim yang akan dibantu dalam proses pengamanan pertandingan.
"PSSI dan Polri melibatkan peran samapta dan Brimob dalam kerja sama tersebut," sambung Beka.
Temuan lainnya yakni terkait kondisi lapangan Stadion Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM stadion tersebut dilakukan verifikasi terakhir kalinya 2 tahun lalu.
"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, surat ketersediaan lapangan," tutupnya.
(Rivan Nasri Rachman)