Sementara itu, pada Kamis, 6 Oktober 2022 silam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka utama tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri dari Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Ada pula tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian.
Mereka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan Liga 1 2022-2023. Meski sudah ada tersangka, publik masih belum puas karena tidak ada pengurus PSSI di antaranya.
(Hakiki Tertiari )